Aniaya Mujimin Hingga Koit
BUSER-MEDAN | Setelah sempat melarikan di Aceh, akhirnya abang beradik ini, Hermanto alias Herman (33) dan Abdi Jaya (25) warga Blok Gading Dusun III, Tanjunggusta ditangkap petugas gabungan Polrestabes Medan dan Polsek Sunggal.
Tersangka ditangkap di r umah orangtuanya di Desa Cinta Damai, Kec. Bukti Tusam, Kab. Aceh Tenggara pada, Selasa (31/7/2018).
Sebelumnya, kedua tersangia menganiaya, Mujimin (40) warga Blok Gading Dusun III, Tanjunggusta pada, Jumat (27/7/2018). Akibat penganiayaan tersebut, korban meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha membanarkan atas penangkapan kedua tersangka.
"Korban meninggal karena mengalami luka memar di perut, pinggang, hidung dan telinga," pungkas Putu.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal Pasal 170 ayat (2) ke 3e Jo Pasal 351 ayat 3 Jo 55,56 KUHPidana. (rul)
![]() |
Tersangka Hermanto dan Abdi Jaya pelaku penganiayaan Mujimin hingga meninggal dunia (istimewa) |
Tersangka ditangkap di r umah orangtuanya di Desa Cinta Damai, Kec. Bukti Tusam, Kab. Aceh Tenggara pada, Selasa (31/7/2018).
Sebelumnya, kedua tersangia menganiaya, Mujimin (40) warga Blok Gading Dusun III, Tanjunggusta pada, Jumat (27/7/2018). Akibat penganiayaan tersebut, korban meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha membanarkan atas penangkapan kedua tersangka.
"Korban meninggal karena mengalami luka memar di perut, pinggang, hidung dan telinga," pungkas Putu.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal Pasal 170 ayat (2) ke 3e Jo Pasal 351 ayat 3 Jo 55,56 KUHPidana. (rul)