![]() |
Kedua tersangka AR dan NR saat diamankan petugas Polsek Bilah Hulu (istimewa) |
Kedua tersangka masing-masing AR alias Akbar (22) warga Kampung Jawa, Dusun Disbun, Desa Kampung Dalam, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu dan NR (27) Dusun Sirongit, Desa Tanjung Siram, Kecamatan Bilah Hulu. Keduanya ditangkap dari dua lokasi yang berbeda.
"Awalnya kita menangkap tersangka AR di Jalan Umum Dusun Jati-jati Desa Kampung Dalam. Dari tersangka kita amankan barang bukti 1 paket sabu dan kereta Honda Verza BK 4344 YBD. Selanjutnya, malam harinya kita menangkap seorang bandar narkoba NR di Jalan umum Desa Tanjung Siram, dari tersangka NR kita amankan 7 paket yang disimpan di dalam jok kereta," pungkas Kapolsek Bilah Hulu, AKP Buntu Shombing.
Atas perbuatannya kini kedua tersangka harus mendekam di sel tahanan Polsek Bilah Hulu. (heri)