![]() |
Kardik (tengah) pecandu yang gagal persta sabu (istimewa) |
Sementara, 4 tersangka lainnya berhasil melarikan diri. Dari lokasi, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 2 paket sabu, bong, 2 mancis dan 1 unit hape.
Atas perbuatannya, pria yang diketahui warga Gang Pendidikan, Desa Sei Sentosa, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Panai Tengah.
"Mereka ada lima orang, saat kita lakukan penggerebekan, 4 tersangka lainnya berhasil melarikan, sementara tersangka Kardik berhasil kita amankan. Mereka pasta sabu di rumah tersangka AM (DPO) di Gang Sepakat, Dusun II, Desa Teluk Sentosa," ujar Kapolsek Panai Tengah AKP Bilmar Limbong, Jumat (31/8/2018). (heri)