
Dari Tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa unit Sepeda Motor jenis Honda GL.Pro, 1 unit Senapan Angin, Uang Kontan Rp. 120.000, Kunci kunci peralatan bengkel.sehingga kerugian ditaksir mencapai 7000.000 (tujuh juta rupiah).
Kronologis kejadian pada hari Senin tgl 11 Maret 2019 Sekitar pukul 11.00 wib, korban Bambang Susanto warga desa Teluk Pulai Dalam Kecamatan Kualuh Leidong, bahwa korbam kembali kerumahnya setelah dari ladang milik korban, namun setibanya dirumah, dirinya menemukan isi rumah dalam keadaan berantakan, dan barang barang miliknya sudah hilang. Selanjutnya seminggu kemudian, korban mendapat informasi bahwa yg melakukan pencurian dirumahnya adalah pelaku BS
Atas informasi tersebut, korban mendatangi Polsek Kualuh hilir dan melaporkan kejadian tersebut laporan polisi Nomor : LP / 16 / III/ 2019 / Sek Kualuh Hilir.
Kapolsek Kualuh Leidong AKP Syahrul Sh mh Melalui Kanit Resrim Ipda Mangatas Samosir menyampaikan kepada Buser News, Selanjutnya Atas Laporan Dari Korban Beserta anggota Langsung mendatangi TKP, Dan melakukan Pencarian terhadap Pelaku, hingga akhirnya pelaku berhasil di tangkap.
Pada saat dilakukan interogasi terhadap Pelaku dirinya mengakui bahwa dianya telah membongkar rumah korban, dan mengambil barang milik korban seperti yang disebut diatas, dan juga Pelaku telah melakukan Curanmor beberapa kali, selanjutnya pelaku dibawa ke polsek Kualuh Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut.ucap kanit.(Heri).
Pada saat dilakukan interogasi terhadap Pelaku dirinya mengakui bahwa dianya telah membongkar rumah korban, dan mengambil barang milik korban seperti yang disebut diatas, dan juga Pelaku telah melakukan Curanmor beberapa kali, selanjutnya pelaku dibawa ke polsek Kualuh Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut.ucap kanit.(Heri).